Harta Anak Yatim Dan Orang Gila Wajib Dizakati
HARTA ANAK YATIM DAN ORANG GILA WAJIB DIZAKATI
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah harta anak yatim dan orang gila wajib dizakati?
Jawaban.
Harta masing-masing dari keduanya wajib dizakati, jika ia merdeka, muslim dan memilikinya secara sempurna ; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara marfu (tersambung) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَلا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ
“Barangsiapa diberi mandat untuk mengurus harta anak yatim, maka hendaklah ia berdagang dengannya dan janganlah ia meninggalkannya hingga harta tersebut berkurang dimakan zakat”
Juga berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Malik dalam Al-Muwaththa dan Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya bahwa ia berkata:
“Aisyah menjadi waliku beserta saudaraku yang yatim dalam pemeliharannya, dan ia mengeluarkan zakat harta kami”.
Pendapat tentang kewajiban menzakati harta masing-masing dari keduanya adalah pendapat Ali, Ibnu Umar, Jabir, Aisyah dan Al-Hasan bin Ali Radhiyallahu anhu. Pendapat dari mereka ini disebutkan oleh Ibnul Mundzir.
[Disalin dari Fatawa Az-Zakah Penyusun Muhammad Al-Musnid, Edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat Penerjemah Ahmad Syaikhu, S.Ag. Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3672-harta-anak-yatim-dan-orang-gila-wajib-dizakati.html